Drop To Down
 
  •  
  •  
  •  

Pejabat Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Apa itu PPID :

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 . PPID adalah Pedoman Pengolahan Informasi dan Dokumentasi, yang dijadikan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan informasi public, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi public, penangganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Dasar Hukum :

!. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010

2. PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2011 (Klik untuk mengunduh)

Maksud dan Tujuan PPID

Pedoman Pengolaan Informasi dan Dokumentasi dimaksud sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam Penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Memiliki tujuan sebagai berikut :

  • Masing masing satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan.
  • Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara tepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.

Stuktur Organisasi

1         Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :

  • Sekretaris Jenderal sebagai ketua
  • Inspektur Jenderal sebagai anggota
  • Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai anggota

2         Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi

3         Pejabat Fungsional Pengelolah Informasi dan Dokumentasi

Pengajuan Permohonan, Penanganan, Penyampaian Hasil

Informasi Merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi public merupakan salah satu cirri penting Negara demokratis yang menunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public. Untuk memberikan akses informasi public diperlukan adanya pengolaan informasi public.

1)      Dasar Hukum.

a)      UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Publik

b)      UU no 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

c)       PERMENKOMINFO  no 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi

2)      Hak Pemohon :

a)      Berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini

b)      Setiap orang berhak :

i)        Melihat dan mengetahui Informasi Publik

ii)       Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum

iii)     Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU

iv)     Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan

3)      Kewajiban pengguna

a)      Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini

b)      Wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, Baik untuk kepentinganpribadi atau keperluan Publikasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan

4)      Hak Badan Publik

a)      Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang undangan

b)      Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan

c)       Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah :

i)        Informasi yang dapat membahayakan Negara

ii)       Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usahatidak sehat

iii)     Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi

iv)     Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan

v)      Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau dikomentasikan.

5)      Kewajiban Badan Publik

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.

6)      Persyaratan

a)      Warga Negara Indonesia

b)      Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik

c)       Menunjukan KTP dan melampirkan Fotokopi KTP

d)     Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumberdari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirimaupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Jalur Permohonan Informasi

alur ppid 

  • 06 June 2012 | 00:00 AM

    Jambore Nasional, 6-8 juli 2012, Eco Rally Green, Family Fun Rally

  • 06 June 2012 | 00:00 AM

    Jambore Nasional

  • Lihat Agenda Lainnya
  • INFO PARIWISATA0341 591706
  •  
  • POLRESTA BATU0341 599045
  • POLSEK BATU0341 591110
  • POLSEK BUMIAJI0341 595809
  • POLSEK JUNREJO0341 464111
  • LAKA LANTAS0341 512266/597110
  • PMK0341 512111
  • PLN0341 - 123
  • PDAM0341 591034
  • HUMAS PEMKOT BATU0341-5025589
  • RS HASTA BRATA0341 591067
  • RS DR ETTY ASHARTO0341 591054
  • RS UMUM DAN PARU0341 591036
  •